Tarif Tol di Makassar Naik Mulai 29 September

0
149
Tarif Tol di dalam Makassar Naik Mulai 29 September

PT Makassar Metro Network (MMN) sebagai salah satu dari dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Makassar memastikan bahwa tarif tol akan mengalami kenaikan mulai Jumat (29/9). Lima gerbang yang dituju adalah Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur dan juga Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan, dengan peningkatan tarif tol berkisar dari Rp500 hingga Rp1.500.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network Ismail Malliungan menyebutkan bahwa penyesuaian tarif di dalam lima gerbang Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR, setelah melalui berbagai tahapan sosialisasi dan edukasi.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian ini dihitung berdasarkan hitungan inflasi Kota Makassar dalam dua tahun terakhir sebesar 8,27 persen dari BPS yang dibulatkan ke Rp500 terdekat serta ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) di area Jalan Tol Makassar.

Penyesuaian tarif ini dijalani sebagai bentuk pengembalian, kesinambungan investasi, operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.

PT Makassar Metro Network (MMN) sebagai satu dari dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Makassar menyatakan bahwa tarif tol akan mengalami kenaikan mulai Jumat (29/9). Lima gerbang yang terkena dampak penyesuaian tarif adalah Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur dan juga Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan, dengan kenaikan tarif tol berkisar dari Rp500 hingga Rp1.500.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network Ismail Malliungan menyatakan bahwa penyesuaian tarif di dalam lima gerbang Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 didasari oleh Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum lalu Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023, setelah melalui berbagai tahapan sosialisasi dan edukasi. Penyesuaian ini dihitung berdasarkan hitungan inflasi Kota Makassar dalam dua tahun terakhir sebesar 8,27 persen dari BPS yang dibulatkan ke Rp500 terdekat serta ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh standar pelayanan minimal (SPM) di area Jalan Tol Makassar.

Penyesuaian tarif ini dijalani sebagai bentuk pengembalian, kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here