Cara Cek KTP Elektronik

0
261

Cara Cek KTP Elektronik | e-KTP atau yang disebut juga KTP Elektronik merupakan kartu identitas kependudukan dengan sistem keamanan dan pengendalian data yang baik dari berbagai sisi, baik dari segi administrasi maupun dari segi teknologi informasi, dengan menggunakan database kependudukan nasional. E-KTP juga bertujuan untuk Mencegah adanya data ganda maupun pemalsuan KTP, sehingga terwujud keakuratan pada data penduduk sebagai pendukung program pembangunan.

Syarat Pembuatan E-KTP

1) Minimal usia 17 tahun;

2) Surat keterangan domisili dari RT/RW;

3) Fotokopi KK (Kartu Keluarga);

4) Surat keterangan pindah desa, kecamatan dan kota asal (jika anda bukan penduduk asli);  

Cara Pembuatan E-KTP

Membuat e-KTP sama dengan pembuatan KTP biasa sebelumnya, akan tetapi e-KTP juga melakukan pengambilan contoh sidik jari anda dan juga scan retina mata dengan tujuan agar terwujud pusat data tunggal yang akurat, atau satu orang untuk satu identitas seumur hidupnya.

Cara untuk membuat e-KTP adalah sebagai berikut:

1) Pastikan bahwa kabupaten/kota tempat anda sudah menyediakan pusat layanan e-KTP;

2) Datanglah ke kantor dukcapil di pusat kabupaten/kota dengan membawa dokumen lengkap berupa fotocopy KK (Kartu Keluarga), Surat keterangan domisili dari RT/RW ataupun kelurahan/desa.

3) Ambillah nomor antrian dari loket kantor dukcapil, kemudian tunggu hingga anda dipanggil oleh para petugasnya.

4) Jika dokumen anda sudah lengkap, maka data dan foto anda akan direkam secara digital. Pastikan bahwa semua data yang anda masukkan sudah benar.

5) Tambahkan tanda tangan pada alat perekam khusus tanda tangan. Pastikan juga tanda tangan tersebut tidak pernah anda rubah selamanya, karena hal itu akan menyulitkan anda saat akan membuat dokumen lainnya seperti paspor, SIM, dan lain sebagainya.

6) Lakukan rekaman atau pemindaian retina mata, yaitu pada alat pemindai yang tersedia.

7) Tunggulah pencetakannya dalam waktu kurang lebih 2 minggu, e-KTP anda akan bisa anda ambil di kantor Desa atau Kelurahan anda.

Cara Cek ktp elektronik Terdaftar atau Tidak

Saat ini sudah ada cara cek ktp elektronik terdaftar atau tidak dengan sangat mudah. Menurut situs resmi dari Dinas Dukcapil Indonesia, ada beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk mengecek e-KTP anda terdaftar atau tidak, yaitu:

1) Menggunakan Email; Anda perlu mengirim email ke [email protected], dengan bentuk format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Anda akan mendapatkan balasan paling lambat 1×24 jam.

2) Menggunakan Media Sosial; yaitu dengan Cara pengecekan NIK lewat akun Twitter atau Instagram Dukcapil Indonesia, yaitu @dukcapilkemendagri.

3) Menggunakan WhatsApp; yaitu melalui pesan ke nomor WhatsApp Dinas Dukcapildi 0813-2691-2479. Dengan cara ini anda akan perlu mengirimkan data pribadi anda, misalnya nama lengkap sesuai KTP, nomor NIK, dan juga Desa/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

4) Melalui Situs Resmi Kemendagri; yaitu Pengecekan NIK melalui situs resmi Dukcapil Kemendagri, yaitu https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Anda dapat melakukannya Dengan cara mencari terlebih dahulu menu e-KTP, lalu mengisikan NIK yang anda miliki. Jika NIK nomor KTP anda tersebut sesuai, maka anda akan diarahkan pada tampilan halaman yang berisi data lengkap anda, sesuai dengan KTP anda.

5) Melalui Call Center Dukcapil; Selain semua cara yang sudah disebutkan di atas, anda juga bisa mengecek e-KTP anda dengan menghubungi call center atau layanan Halo Dukcapil, yaitu melalui layanan telpon di nomor 1500-537. Apabila anda ingin mengecek juga nomor NIK anda, maka Anda perlu menyiapkan data NIK dan juga nomor KK anda.

Cara Cek ktp elektronik Sudah Jadi atau Belum

1) Cek e-KTP Sudah Jadi atau belum via Whatsapp; cara ini terbilang sangat praktis karena anda hanya cukup menghubungi nomor pusat layanan informasi permohonan, pengecekan, dan perekaman e-KTP. Nomor ini tergantung pada pusat pelayanan yang ada dikota anda, serta berbeda antara Kecamatan dan kabupaten atau kota di setiap daerah.

Selain itu, Beberapa daerah juga berbeda sistem layanannya, misalnya yaitu daerah Tangerang Selatan, mereka sudah memberlakukan layanan online melalui sebuah nomor Whatsapp yang menjadi pusat informasi. Caranya pun sangat mudah, anda hanya cukup menghubungi nomor whatsapp tersebut dengan memasukkan NIK yang terdapat pada Suket sementara anda.

2) Cek e-KTP Secara Online; Selain dengan cara di atas, anda juga bisa melakukan pengecekan e-KTP secara online. Sebab, Saat ini hampir setiap daerah melakukan inovasi dan memanfaatkan bantuan teknologi dalam proses melayani masyarakat di bidang dan daerah masing-masing, termasuk dalam pelayanan e-KTP.

Oleh karena itu, anda bisa melakukan pengecekan e-KTP anda melalui situs resmi dukcapil daerah kabupaten atau kota anda. Anda hanya perlu menCari informasi apakah Dinas Dukcapil di daerah anda sudah membuka layanan online tersebut ataupun belum.

Jika sudah, maka anda cukup masukkan nomor NIK e-KTP anda saat melakukan pengecekan, kemudian akan melihat tampilan mengenai keterangan dan status Permohonan pembuatan e-KTP yang telah anda ajukan.

Cara Cek ktp elektronik Asli atau Palsu

1) Cek keaslian KTP dengan alat E-KTP Reader

Salah satu Cara cek keaslian KTP yang sangat mudah penggunannya adalah alat E-KTP Reader atau yang dikenal juga dengan sebutan pembaca KTP elektronik. Jika anda hendak bertransaksi dengan pihak lain yang membutuhkan keaslian KTP pihak tersebut, maka sebaiknya anda persiapkan dulu alat ini.

2) Cek keaslian KTP dengan Aplikasi cek KTP

Cara mengecek keaslian KTP selanjutnya yaitu dengan memakai aplikasi cek KTP. Dengan kemajuan teknologi Saat ini, sudah sangat banyak pilihan aplikasi untuk mengecek keaslian KTP yang bisa anda gunakan.

Dengan aplikasi-aplikas tersebut, Cara untuk membedakan dan mendeteksi KTP asli ataupun palsu hanya cukup dengan menempelkan kartu identitas tanda penduduk tersebut pada bagian kamera belakang ponsel anda, atau dapat juga dengan memasukkan NIK pada kolom pencarian yang tersedia.

3) Cek keaslian KTP dengan Alat khusus Pendeteksi Sinar Ultraviolet

Jika anda mempunyai alat khusus pendeteksi sinar ultraviolet, maka anda akan bisa memanfaatkan alat tersebut untuk melakukan atau mendeteksi keaslian sebuah KTP . Dengan kecanggihan alat pendeteksi sinar ultraviolet tersebut, anda akan bisa mengetahui keaslian sebuah KTP dari pancaran warnanya ataupun dengan melihat adanya hologram bergambar burung garuda, yang ada pada salah satu sisi kartu identitas kepedudukan tersebut.

Di antara Ciri-ciri dan tanda KTP palsu yaitu jika anda melihat bahwa gambar hologram yang berisi gambar burung garuda tersebut tidak muncul.

Akan tetapi, jika gambar hologram tersebut anda dapati masih ada, kamu anda bisa fokus mengidentifikasinya melalui pancaran warnanya. Selain itu, anda juga bisa memakai lampu senter ataupun lampu sorot senter pada ponsel anda, jika anda dekat dengan ruangan yang gelap.

Jika anda melihat adanya chip yang terletak di bagian pojok bawah foto anda baik pada bagian kanan ataupun pada bagian pojok atas kiri, maka itu adalah tanda bahwa KTP tersebut adalah KTP asli.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here