Majelis Ulama Indonesia kembali menyuarakan langkah keras dalam pemberantasan korupsi dengan mendorong penerapan hukuman mati terhadap koruptor yang melakukan kejahatan dalam skala besar. Sikap tersebut menguat dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia VIII yang berlangsung pada 26 hingga 28 Juli 2026 dan melibatkan puluhan organisasi Islam.
Usulan tersebut bukan sekadar pernyataan individual seorang pengurus. MUI memasukkan isu pemberatan hukuman terhadap koruptor ke dalam pembahasan KUII VIII, forum yang menghasilkan 12 rekomendasi strategis. MUI menyatakan hukuman mati terutama ditujukan kepada pelaku korupsi besar yang menimbulkan kerugian negara sangat besar dan merampas hak masyarakat luas.
Sikap tersebut sekaligus menghidupkan kembali perdebatan lama mengenai seberapa berat negara seharusnya menghukum pelaku korupsi. Di satu sisi terdapat tuntutan agar koruptor kelas kakap menerima sanksi maksimum. Di sisi lainnya, penerapan pidana mati tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas, pembuktian yang sangat ketat dan proses peradilan yang menjamin tidak terjadi kesalahan penghukuman.
Sikap MUI Menguat dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII
Pembicaraan mengenai hukuman mati bagi koruptor menjadi salah satu isu penting menjelang dan selama KUII VIII. Forum tersebut dirancang MUI sebagai tempat berkumpulnya organisasi Islam untuk membahas persoalan kebangsaan bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.
Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud sebelumnya menjelaskan KUII VIII menghimpun 87 organisasi Islam yang berada di bawah naungan MUI. Pembahasan forum tidak hanya berkaitan dengan persoalan keagamaan, tetapi juga tata kelola negara, perekonomian, pertambangan dan pemberantasan korupsi.
Pada 27 Juli 2026, MUI secara terbuka menyatakan dorongan hukuman mati bagi koruptor akan dibawa sebagai rekomendasi kepada pemerintah. Sehari kemudian, kanal MUI daerah juga menegaskan penerapan hukuman mati terhadap koruptor yang terbukti merugikan negara dalam skala besar menjadi salah satu rekomendasi strategis yang dibicarakan dalam KUII VIII.
Dengan demikian, sikap MUI tidak muncul secara tiba tiba setelah kongres berlangsung. Wacana tersebut telah dibangun melalui sejumlah pernyataan pimpinan MUI sepanjang Juli 2026.
Ketua Umum MUI Menyoroti Korupsi Bernilai Triliunan Rupiah
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menjadi salah satu tokoh yang paling tegas menyampaikan dorongan tersebut. Dalam Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Jakarta pada 2 Juli 2026, Anwar menilai korupsi dengan nilai sangat besar dapat merampas hak hidup masyarakat secara tidak langsung.
Ia menyoroti kasus ketika uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diselewengkan oleh pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan. Menurut MUI, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut angka kerugian keuangan negara.
Uang publik berkaitan dengan pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, bantuan masyarakat miskin, pembangunan infrastruktur serta berbagai pelayanan dasar. Ketika anggaran dalam jumlah sangat besar diselewengkan, masyarakat kehilangan pelayanan yang seharusnya diterima.
Atas pertimbangan tersebut, Ketua Umum MUI menyatakan koruptor besar selayaknya dapat dijatuhi hukuman paling berat. MUI juga menolak anggapan bahwa perdebatan mengenai hak asasi manusia hanya dapat ditempatkan dari sisi terpidana tanpa memperhitungkan hak masyarakat yang dirugikan akibat korupsi.
Usulan Hukuman Mati Sebenarnya Bukan Sikap Baru MUI
Dorongan yang muncul pada 2026 mempunyai jejak cukup panjang. Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menegaskan MUI telah membahas persoalan hukuman mati sejak Musyawarah Nasional MUI pada 2005.
Pada saat itu lahir Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Fatwa tersebut mengakui kemungkinan negara menerapkan pidana mati terhadap kejahatan tertentu dengan sejumlah persyaratan.
MUI menjelaskan pidana mati dalam perspektif hukum Islam dapat ditempatkan pada tindak pidana tertentu yang mempunyai tingkat kejahatan sangat berat. Pertimbangannya tetap harus memperhatikan keadilan dan kepentingan masyarakat secara luas.
Artinya, sikap MUI pada 2026 lebih tepat dilihat sebagai penguatan kembali posisi yang telah disampaikan selama lebih dari dua dekade.
Tausiyah Kebangsaan 2024 Juga Menyinggung Hukuman Mati
Sebelum KUII VIII digelar, MUI juga pernah menyampaikan pandangan serupa melalui Tausiyah Kebangsaan menjelang pergantian tahun 2024 menuju 2025.
Dalam dokumen Nomor Kep 85/DP MUI XII/2024 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, MUI meminta koruptor mendapatkan hukuman berat.
Untuk kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat, MUI mengusulkan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Organisasi tersebut juga meminta pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi.
Pendidikan antikorupsi sejak usia sekolah, penegakan hukum terhadap perkara besar dan penyelesaian kasus lama juga dianggap penting.
“Dorongan MUI tidak seharusnya dipahami hanya sebagai pembicaraan mengenai cara menghukum seseorang. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara memastikan uang publik tidak mudah dirampas dan ketika kejahatan terjadi, pelakunya benar benar menerima hukuman yang sebanding,” pendapat penulis.
Tidak Semua Pelaku Korupsi Otomatis Diusulkan Dihukum Mati
Poin ini menjadi penting karena pernyataan mengenai hukuman mati mudah menimbulkan kesan bahwa setiap terdakwa korupsi akan menerima hukuman tersebut.
MUI lebih banyak mengarahkan dorongannya kepada koruptor kelas berat, terutama kejahatan yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Dalam pembicaraan KUII VIII, ukuran nilai kerugian negara menjadi salah satu hal yang dibahas. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mendukung sikap MUI bahkan menyebut perlunya parameter yang jelas agar pidana maksimum tidak diterapkan secara sembarangan.
Mahfud memberikan contoh bahwa nilai kerugian negara yang sangat mencolok, misalnya lebih dari Rp100 miliar, dapat dipertimbangkan sebagai salah satu parameter. Namun angka tersebut merupakan contoh yang disampaikan Mahfud, bukan batas resmi yang saat ini otomatis berlaku bagi pengadilan.
Selain jumlah kerugian, unsur kesengajaan, posisi pelaku, bentuk kejahatan dan keadaan ketika korupsi dilakukan juga perlu diperiksa.
Mahfud MD Mendukung Dorongan MUI
Dorongan MUI memperoleh dukungan Mahfud MD ketika menghadiri KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta.
Mahfud berpendapat sistem hukum Indonesia pada dasarnya mengenal kemungkinan pidana mati. Ia mengacu pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya mencantumkan kemungkinan pidana mati ketika tindak pidana korupsi tertentu dilakukan dalam keadaan tertentu.
Menurut Mahfud, persoalan penting berada pada penyusunan parameter agar hakim mempunyai ukuran yang jelas ketika berhadapan dengan korupsi kelas berat.
Ia bahkan mendorong Mahkamah Agung menyusun penyelarasan atau petunjuk mengenai ukuran perkara yang dapat menerima hukuman paling berat.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pembicaraan hukuman mati tidak hanya menyangkut keberadaan ancamannya, tetapi juga persoalan bagaimana ancaman itu dapat digunakan tanpa membuka ruang kesewenang wenangan.
Undang Undang Tipikor Pernah Memuat Ancaman Pidana Mati
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 memang memuat pidana mati. Pasal 2 ayat 2 menyatakan pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya dilakukan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan aturan tersebut sebelumnya menghubungkan keadaan tertentu dengan situasi khusus, termasuk ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, terjadi pengulangan tindak pidana korupsi atau negara menghadapi krisis ekonomi dan moneter.
KPK pernah menjelaskan bahwa ancaman pidana mati dalam rezim Undang Undang Tipikor tidak berlaku terhadap seluruh jenis korupsi. Ketentuannya mempunyai ruang yang sangat terbatas dan berkaitan dengan korupsi yang memenuhi unsur tertentu.
Hingga penjelasan KPK pada 2021, belum pernah ada terpidana korupsi berdasarkan Undang Undang Tipikor yang menerima putusan pidana mati.
KUHP Nasional Mengubah Peta Aturan Korupsi Mulai 2026
Pembicaraan menjadi lebih rumit setelah Kitab Undang Undang Hukum Pidana nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memasukkan sejumlah tindak pidana korupsi ke dalam Pasal 603 hingga Pasal 606. Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun disertai pidana denda. Pasal 604 juga mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Hal pentingnya, Pasal 603 dan 604 tersebut tidak mencantumkan pidana mati sebagai pilihan sanksi.
KUHP juga mencabut sebagian ketentuan Undang Undang Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 yang substansinya kemudian masuk ke Pasal 603 dan 604 KUHP. Data resmi BPK mencatat pencabutan sebagian tersebut telah berlaku seiring berlakunya KUHP nasional.
Situasi inilah yang membuat pembicaraan mengenai dasar penerapan hukuman mati terhadap koruptor pada 2026 membutuhkan kajian hukum lebih rinci daripada sekadar mengutip ketentuan lama.
Ketentuan KUHP Soal Korupsi Sempat Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Tidak tercantumnya pidana mati dalam Pasal 603 dan 604 bahkan telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Dua mahasiswa hukum mengajukan permohonan pengujian materi terhadap kedua pasal tersebut pada awal 2026. Mereka menilai tidak adanya pidana mati sebagai pilihan hukuman tertinggi membuat aturan baru tidak cukup membedakan korupsi biasa dengan kejahatan korupsi berskala sangat besar.
Perkara tersebut diregistrasi dengan Nomor 28/PUU XXIV/2026. Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima pada 2 Maret 2026. Putusan itu tidak berarti Mahkamah memasukkan hukuman mati ke Pasal 603 dan 604. Kedua pasal tetap tidak mencantumkan pidana mati dalam rumusan ancaman hukumannya.
Perkembangan ini membuat usulan MUI juga bersinggungan dengan pembicaraan mengenai desain hukum pidana nasional setelah KUHP baru berlaku.
Fatwa MUI Tidak Sama dengan Undang Undang Negara
MUI sendiri mengakui batas kewenangannya. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyatakan fatwa berbeda dengan undang undang.
Fatwa memberikan pandangan keagamaan, sedangkan penerapan pidana terhadap warga negara berada dalam sistem hukum nasional.
MUI tidak mempunyai kewenangan memerintahkan pengadilan menjatuhkan pidana mati. Pemerintah, DPR, aparat penegak hukum dan pengadilan mempunyai fungsi masing masing dalam pembentukan maupun penerapan hukum.
Karena itu, rekomendasi KUII VIII lebih tepat ditempatkan sebagai tekanan moral dan usulan kebijakan kepada negara agar memperberat pemberantasan korupsi.
Apabila diperlukan perubahan aturan, prosesnya tetap harus melalui pembentukan undang undang sesuai mekanisme ketatanegaraan.
Hukuman Mati Tetap Menimbulkan Perdebatan Serius
Pendukung hukuman mati bagi koruptor biasanya berangkat dari besarnya kerugian yang ditimbulkan kejahatan tersebut. Korupsi anggaran pelayanan publik dapat mengurangi kemampuan pemerintah menyediakan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.
MUI menggunakan alasan tersebut ketika menyebut korupsi skala triliunan rupiah sebagai kejahatan yang dapat merampas hak masyarakat luas.
Namun pidana mati juga merupakan hukuman yang tidak dapat diperbaiki setelah dilaksanakan. Karena itu, pembuktian kesalahan terdakwa harus berada pada standar yang sangat tinggi. Kekeliruan penyidikan, kesaksian yang tidak benar, bukti yang tidak lengkap atau kesalahan putusan menjadi persoalan serius ketika hukuman yang dijatuhkan tidak dapat dikembalikan.
KUHP nasional sendiri menempatkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Perubahan sistem pidana nasional tersebut memperlihatkan bahwa penerapan hukuman paling berat tidak dapat dilepaskan dari prinsip kehati hatian dalam proses peradilan.
“Jika negara memilih menyediakan hukuman yang paling berat, standar pembuktian, independensi pengadilan dan perlindungan terhadap proses hukum juga harus berada pada tingkat tertinggi. Beratnya hukuman tidak boleh menggantikan kewajiban membuktikan perkara secara benar,” pendapat penulis.
Pengembalian Aset Negara Tetap Menjadi Persoalan Besar
Perdebatan mengenai pidana mati tidak menghilangkan persoalan lain dalam pemberantasan korupsi, yaitu mengembalikan uang yang telah dirampas.
Pidana penjara atau hukuman paling berat sekalipun tidak otomatis membuat seluruh kerugian negara kembali. Pelaku dapat menyembunyikan aset melalui perusahaan, rekening pihak lain, properti, transaksi ke luar negeri atau instrumen keuangan tertentu.
Karena itu, pemberantasan korupsi juga membutuhkan pelacakan aset, penyitaan, pembayaran uang pengganti serta kerja sama antarnegara ketika harta hasil kejahatan dipindahkan ke luar wilayah Indonesia.
Undang Undang Tipikor sejak awal juga menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku. Dengan kata lain, mengembalikan uang setelah perkara diketahui tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari pertanggungjawaban pidana.
Pendekatan tersebut membuat hukuman badan dan pemulihan keuangan negara menjadi dua pekerjaan yang harus berjalan bersama.
MUI Juga Meminta Budaya Antikorupsi Ditanamkan Sejak Dini
Sikap keras terhadap koruptor bukan satu satunya pendekatan yang dibawa MUI. Dalam Tausiyah Kebangsaan sebelumnya, organisasi tersebut juga meminta negara membangun pendidikan antikorupsi secara sistematis.
Pendidikan dianggap perlu dimulai dari usia dini dan diteruskan pada berbagai tingkat sekolah. Tujuannya agar persoalan korupsi tidak hanya dibicarakan ketika seseorang telah menjadi pejabat dan tersangkut perkara.
MUI juga meminta aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan berbeda berdasarkan posisi sosial, jabatan atau kedekatan politik seseorang. Prinsip hukum yang adil menjadi bagian penting karena pemberatan pidana tidak mempunyai arti apabila proses penegakannya masih selektif.
Dengan posisi yang semakin tegas setelah KUII VIII 2026, usulan hukuman mati kini berada di meja perdebatan hukum dan kebijakan publik. Pemerintah dan DPR tetap memegang peran penting untuk menentukan apakah rekomendasi tersebut akan diterjemahkan ke dalam perubahan aturan, sedangkan pengadilan hanya dapat menjatuhkan pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan unsur kejahatan yang berhasil dibuktikan dalam persidangan.


Comment