Perkawinan Batuka Lapiak dalam Adat Minangkabau

0
300

Pernikahan atau perkawinan merupakan salah satu momen yang sangat membahagiakan bagi banyak orang. Karena dengan penikahanlah seorang pria dan seorang wanita di ikat oleh suatu hubungan yang resmi serta sah baik di mata agama maupun dalam hukum negara.

Didalam setiap suku, pasti memiliki berbagai macam pandangan dan bentuk-bentuk tersendiri mengenai sebuah perkawinan. Begitu juga dengan suku Minangkabau.

Secara garis besar, sebenarnya terdapat hanya satu bentuk perkawinan di Minangkabau, namun tidak bisa dipungkiri terdapat pembagian jenis dari proses terselenggaranya sebuah perkawinan, misalnya salah satunya “perkawinan batuka lapiak atau gulung tikar”.

Dimana perkawinan ini terjadi karena adanya sebuah kesepakatan antara pihak suami dan istri yang salah satunya meninggal dunia.

Jika seorang istri telah meninggal dunia, maka suami yang ditinggalkan akan dapat menikah dengan salah satu saudara perempuan si istri. Demikian juga sebaliknya, jika si suami yang meninggal, maka istri akan dapat menikah kembali dengan salah satu saudara laki laki suaminya.

Menurut Stella dalam kompasiana, Hal tersebut biasanya dilakukan untuk mencegah adanya ibu atau ayah tiri yang asing dalam membesarkan dan merawat anak-anak yang ditinggalkan meninggal dari salah satu orang tuanya.

Meskipun demikian, semua tetap didasari atas kesepakatan antara pihak yang akan melangsungkan pernikahan. Karena sejatinya pernikahan itu mengikat kedua belah pihak keluarga besar pihak istri dan suami. Dan pernikahan tentunya dapat terjadi karena ridho Allah sebagai pemegang Hati yang dapat membolak balikkan hati manusia.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir,” (QS Ar-Rum: 21).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here