Eks Pegawai Kemenag Cerita Disuruh Ambil Amplop, Aliran Uang PIHK Disorot Persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji kembali membuka keterangan mengenai pergerakan uang di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Kali ini, A. Solahuddin, pegawai Kemenag yang sebelumnya berstatus tenaga honorer, menceritakan pengalaman ketika dirinya pernah diperintahkan mengambil sebuah amplop.
Kesaksian itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 15 September 2026. Jaksa menanyakan apakah Solahuddin pernah diminta menerima uang atau barang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Solahuddin mengatakan dirinya tidak pernah menerima pemberian secara langsung, tetapi mengaku pernah satu kali diperintahkan mengambil sebuah amplop oleh pejabat atasannya.
Bagian penting dari kesaksian tersebut adalah Solahuddin mengaku tidak mengetahui asal uang di dalam amplop maupun jumlahnya. Karena itu, belum tepat menyatakan berdasarkan keterangannya saja bahwa amplop tersebut dipastikan berasal dari PIHK. Pertanyaan jaksa memang ditempatkan dalam pembahasan aliran uang PIHK, tetapi saksi sendiri mengatakan tidak mengetahui asal barang yang diambilnya.
Jaksa Bertanya soal Penerimaan dari PIHK
Pertanyaan jaksa bermula ketika pemeriksaan mengarah pada kemungkinan penerimaan sesuatu dari perusahaan penyelenggara haji khusus. Solahuddin ditanya apakah dirinya pernah menerima uang atau barang dari PIHK selama bekerja di lingkungan Kementerian Agama.
Ia membantah pernah menerima secara langsung. Namun, Solahuddin kemudian mengatakan pernah mendapatkan perintah mengambil sesuatu satu kali. Ketika jaksa menanyakan siapa yang memberikan perintah, saksi menjawab perintah tersebut datang dari pejabat Kasubdit.
Kesaksian itu kemudian didalami karena Solahuddin berada dalam lingkungan kerja yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji khusus. Dalam persidangan yang sama hadir pula mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag M. Agus Syafii.
Jaksa tidak berhenti pada cerita pengambilan amplop. Pemeriksaan berlanjut kepada transaksi lain yang tercatat masuk ke rekening Solahuddin.
Isi Amplop Tidak Diketahui Saksi
Menurut Solahuddin, barang yang diperintahkan untuk diambil sudah berada di dalam sebuah amplop. Ia mengaku tidak mengetahui berapa banyak uang yang berada di dalamnya.
Saksi juga tidak menyampaikan kepastian mengenai siapa pihak yang menyerahkan amplop tersebut sebelum dirinya mengambilnya. Keterangan ini penting untuk membedakan antara fakta yang diketahui langsung oleh saksi dan dugaan yang masih harus dibuktikan jaksa.
Dalam perkara korupsi, jalur penyerahan uang menjadi bagian penting. Penyidik dan jaksa perlu mengetahui siapa pemberi awal, siapa penerima, siapa yang memerintahkan pengambilan, tujuan penyerahan, serta ke mana uang tersebut bergerak setelah berpindah tangan.
Apabila satu bagian tidak diketahui saksi, pembuktiannya harus diperoleh melalui keterangan orang lain, percakapan elektronik, dokumen, rekaman transaksi, atau barang bukti lain.
Menurut penulis, pengakuan seseorang pernah mengambil amplop memang penting, tetapi tidak boleh langsung digunakan untuk menetapkan siapa pemberi dan tujuan uang tanpa pembuktian tambahan.
Transfer Rp250 Juta Muncul dalam Pemeriksaan
Setelah membahas amplop, jaksa memperlihatkan transaksi yang disebut masuk ke rekening BNI atas nama A. Solahuddin. Nilainya mencapai Rp250 juta.
Solahuddin membenarkan uang sebesar Rp250 juta pernah masuk ke rekening miliknya. Namun, ia mengatakan tidak mengetahui secara pasti tujuan maupun sumber dana tersebut.
Menurut keterangannya, M. Agus Syafii sebelumnya meminta nomor rekeningnya. Solahuddin kemudian memberikan nomor rekening tersebut. Setelah itu, uang Rp250 juta masuk ke rekeningnya.
Jaksa kemudian bertanya apakah Agus pernah menjelaskan tujuan transfer. Solahuddin menjawab tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas.
Ia hanya mengingat adanya pembicaraan mengenai istilah furoda dalam komunikasi terakhir terkait persoalan tersebut. Akan tetapi, kesaksian itu tidak berarti uang Rp250 juta otomatis dapat dinyatakan sebagai dana haji furoda. Hubungan antara transaksi dan pembicaraan tersebut masih harus dibuktikan melalui rangkaian alat bukti lain.
Posisi Solahuddin Menjadi Penting karena Rekeningnya Dipakai
Penggunaan rekening milik pegawai menjadi perhatian karena transaksi melalui rekening pihak lain dapat mempersulit penelusuran apabila tujuan sebenarnya tidak dicatat dengan jelas.
Solahuddin mengatakan dirinya hanya memberikan nomor rekening setelah diminta. Kesaksian itu nantinya harus dibandingkan dengan data bank untuk mengetahui pihak pengirim, waktu transfer, rekening asal, serta pergerakan dana setelah uang masuk.
Penyidik juga dapat melihat apakah uang kemudian ditarik tunai, dipindahkan ke rekening lain, digunakan untuk pembayaran tertentu, atau tetap berada di rekening Solahuddin.
Jejak perbankan mempunyai nilai penting karena transaksi elektronik meninggalkan catatan mengenai waktu, nilai, pengirim, dan penerima. Informasi tersebut dapat dibandingkan dengan komunikasi para pihak serta kegiatan yang berlangsung pada hari yang sama.
Apabila Solahuddin hanya berperan sebagai perantara, jaksa perlu menunjukkan kepada siapa uang akhirnya diserahkan. Sebaliknya, apabila terdapat bagian yang dinikmati sendiri, hal tersebut juga harus dibuktikan secara terpisah.
PIHK Berada di Tengah Pengelolaan Haji Khusus
PIHK merupakan singkatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa penyelenggaraan haji khusus dilakukan oleh PIHK. Badan usaha yang ingin memperoleh izin harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Berbeda dengan haji reguler yang diselenggarakan pemerintah, layanan haji khusus dilaksanakan melalui perusahaan yang mempunyai izin. Pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
Hubungan antara Kementerian Agama dan PIHK sangat erat pada tahap administrasi. Pemerintah mengatur kuota, nomor porsi, pelunasan, keberangkatan, pengawasan, serta izin perusahaan.
Posisi tersebut membuat keputusan pejabat mengenai kuota mempunyai nilai ekonomi yang besar. Tambahan kesempatan keberangkatan berarti PIHK dapat memberangkatkan lebih banyak jemaah dan memperoleh tambahan kegiatan usaha.
Karena itu, jaksa dalam perkara ini mendalami dugaan adanya pemberian uang yang dikaitkan dengan percepatan pengisian kuota.
Fee Percepatan Sebelumnya Sudah Muncul di Persidangan
Kesaksian Solahuddin bukan pertama kalinya persidangan membahas uang dari PIHK. Pada sidang 8 September 2026, mantan pegawai Kemenag Ridwan Kurniawan mengaku terdapat uang yang disebut sebagai fee percepatan dari PIHK.
Ridwan mengatakan uang untuk penyelenggaraan haji khusus 2024 tersebut mencapai 786 ribu dolar AS. Menurut kesaksiannya, uang itu sempat berada dalam penguasaan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Ridwan mengatakan hanya sekitar 700 ribu dolar AS yang kemudian dikembalikan kepada PIHK. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 86 ribu dolar AS dari angka awal yang disebut dalam persidangan. Keterangan mengenai aliran tersebut masih menjadi bagian pembuktian di pengadilan.
Jaksa juga memperlihatkan sejumlah barang yang disita dari Ridwan, termasuk kendaraan dan barang bermerek. Ketika ditanya mengenai sumber pembelian, Ridwan mengakui dua unit Range Rover dibeli menggunakan uang yang berkaitan dengan fee percepatan pada 2023.
Kesaksian tersebut memperlihatkan mengapa jaksa kembali menanyakan hubungan pegawai lain dengan uang dari PIHK.
Tambahan Kuota 20 Ribu Menjadi Awal Persoalan
Perkara yang disidangkan berhubungan dengan tambahan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan 2024. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan sebanyak 20.000 jemaah setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.
Sebelumnya Indonesia memperoleh kuota 221.000 jemaah. Berdasarkan pembagian normal, kuota haji khusus berada pada porsi 8 persen. Kementerian Agama pada 2024 menjelaskan kuota tambahan kemudian dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 bagi haji khusus.
Pembagian sama besar tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan. Pansus Angket Haji DPR menyatakan pembagian tambahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yang menggunakan komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Pihak Kementerian Agama pada saat penyelenggaraan haji mempunyai penjelasan berbeda. Pemerintah menyatakan Pasal 9 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan alokasi kuota tambahan.
Perbedaan penafsiran tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian di Pengadilan Tipikor.
Jaksa Menyebut Ada Jemaah Tanpa Masa Tunggu
Dalam surat dakwaan, jaksa mempersoalkan mekanisme pengisian kuota tambahan yang disebut membuka jalan bagi jemaah tertentu untuk berangkat tanpa mengikuti urutan masa tunggu sebagaimana mestinya.
Istilah T0 digunakan untuk jemaah yang disebut dapat berangkat tanpa masa tunggu. Sementara itu, terdapat pula kelompok lain berdasarkan usia nomor porsi.
Menurut dakwaan jaksa, pengisian tambahan kuota dengan mekanisme tersebut dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejumlah saksi dalam persidangan juga memberikan keterangan mengenai perubahan persyaratan. Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan dirinya sempat tidak setuju terhadap penghapusan ketentuan minimal usia nomor porsi dua tahun.
Arifin mengatakan usulan pelonggaran berasal dari PIHK dengan alasan agar tambahan kuota dapat terserap. Ia bahkan mengaku pernah mendapat sindiran bahwa dirinya mungkin dimutasi setelah berbeda pendapat mengenai draf aturan.
Usulan PIHK Disebut Melonjak Setelah Aturan Berubah
Nur Arifin dalam sidang yang sama menjelaskan jumlah usulan dari PIHK meningkat setelah penerbitan Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023.
Menurut kesaksiannya, jumlah usulan disebut mencapai hampir 1.800, sementara ketersediaan kuota yang dibicarakan pada tahap tersebut jauh lebih kecil.
Lonjakan tersebut memberi gambaran mengenai tingginya kepentingan perusahaan haji terhadap setiap tambahan porsi.
Satu kuota bukan hanya berkaitan dengan satu kursi keberangkatan. PIHK juga menyediakan paket penerbangan, penginapan, transportasi, konsumsi, bimbingan, serta berbagai layanan bagi jemaah.
Karena nilai ekonominya besar, mekanisme pembagian harus mempunyai catatan administrasi yang dapat diperiksa. Nomor porsi, urutan keberangkatan, syarat jemaah, serta alasan pemberian tambahan harus dapat ditelusuri.
Jaksa Mendakwa Kerugian Negara Rp622 Miliar
Jaksa KPK menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara pengelolaan kuota haji mencapai sekitar Rp622,09 miliar.
Perhitungan tersebut menjadi bagian surat dakwaan dan masih harus dibuktikan selama persidangan. Dengan demikian, angka Rp622 miliar belum merupakan putusan akhir pengadilan.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama pihak lain, termasuk mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Para terdakwa mempunyai hak untuk membantah dakwaan serta menguji keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan jaksa.
Tim hukum Yaqut sebelumnya juga mempersoalkan dakwaan jaksa. Mereka berpendapat pembagian kuota tambahan perlu dilihat berdasarkan kewenangan Menteri Agama dan kesepakatan resmi pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi.
Menurut penulis, persidangan menjadi tempat paling tepat untuk memilah antara kebijakan administrasi, pelanggaran prosedur, dan perbuatan yang benar benar memenuhi unsur tindak pidana. Setiap aliran uang harus dapat dihubungkan dengan pemberi, penerima, tujuan, dan tindakan yang diperoleh sebagai imbalannya.
Kesaksian Solahuddin Belum Menjawab Siapa Pemilik Amplop
Cerita tentang amplop menjadi menarik karena memperlihatkan bagaimana pegawai dengan posisi yang tidak berada di pucuk pimpinan dapat ikut berada dalam rantai perpindahan barang.
Namun, sampai keterangan yang tersedia dari sidang 15 September, Solahuddin belum mengatakan siapa pemilik awal amplop tersebut. Ia juga tidak mengetahui jumlah uang yang berada di dalamnya.
Hal yang diketahui berdasarkan kesaksiannya adalah ia pernah diperintahkan mengambil amplop oleh pejabat Kasubdit.
Karena itu, jaksa masih membutuhkan bukti lain untuk menghubungkan amplop dengan PIHK tertentu. Nama perusahaan, orang yang menyerahkan, waktu pengambilan, lokasi, serta tujuan akhir uang menjadi informasi yang menentukan.
Keterangan saksi lain dapat membantu. Penyidik juga dapat menggunakan catatan komunikasi telepon, pesan elektronik, data lokasi, dokumen perjalanan, serta rekaman CCTV apabila masih tersedia.
Transfer Rp250 Juta Juga Memerlukan Jejak Lanjutan
Persoalan serupa berlaku untuk transfer Rp250 juta. Solahuddin membenarkan dana tersebut masuk ke rekeningnya setelah Agus Syafii meminta nomor rekening, tetapi ia mengaku tidak mengetahui asal serta tujuannya.
Jaksa dapat meminta data bank untuk mengetahui rekening pengirim. Dari sana, penelusuran dapat dilanjutkan kepada pemilik rekening asal dan transaksi sebelumnya.
Apabila dana kemudian dipindahkan, rekening tujuan berikutnya juga dapat diperiksa.
Persidangan akan menentukan apakah rekening Solahuddin hanya dipakai sebagai tempat transit atau terdapat perbuatan lain yang memiliki hubungan dengan dugaan korupsi kuota haji.
Keterangan bahwa pembicaraan pernah menyebut furoda juga belum cukup untuk menetapkan tujuan transaksi. Istilah itu baru menjadi petunjuk yang harus dibandingkan dengan dokumen serta kesaksian pihak lain.
Kesaksian Pegawai Lapangan Membuka Cara Kerja Internal
Sidang kasus kuota haji dalam beberapa pekan terakhir tidak hanya menghadirkan menteri atau pejabat tinggi. Jaksa memanggil pegawai, mantan pejabat direktorat, pihak PIHK, asosiasi perjalanan, serta orang yang diduga mengetahui pergerakan uang.
Pada persidangan 15 September saja, lima saksi dihadirkan. Selain Solahuddin, terdapat M. Agus Syafii, Nasrullah Jasam, Nur Arifin, dan Subhan Cholid.
Cara ini memungkinkan majelis hakim melihat proses dari beberapa tingkat sekaligus. Keputusan pada tingkat pimpinan dapat dibandingkan dengan pekerjaan administratif di direktorat serta pelaksanaan oleh perusahaan.
Apabila satu saksi mengatakan hanya menjalankan perintah, persidangan perlu mengetahui siapa pemberi perintah. Jika pejabat yang disebut membantah, bukti dokumen dan komunikasi menjadi penentu.
Cerita A. Solahuddin mengenai satu amplop dan transfer Rp250 juta karena itu belum menjadi akhir pemeriksaan. Kesaksiannya justru membuka pertanyaan lanjutan mengenai sumber uang, alasan rekeningnya digunakan, pihak yang akhirnya menguasai dana, serta kaitannya dengan pengelolaan kuota haji khusus yang kini diperiksa di pengadilan.


Comment