Polisi Sisir Sungai, Cari Bagian Tubuh Korban Mutilasi Depok Kepolisian masih berupaya menemukan bagian tubuh Kunaefi, korban pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok. Pencarian diarahkan ke aliran sungai di wilayah Pitara setelah terduga pelaku mengaku membuang kedua kaki korban secara terpisah.
Bagian tubuh yang belum ditemukan menjadi unsur penting dalam penyidikan. Selain untuk melengkapi pemeriksaan forensik, pencarian diperlukan agar rangkaian perbuatan dapat disusun berdasarkan bukti fisik, keterangan saksi, hasil autopsi, serta penjelasan terduga pelaku.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan karung mencurigakan di lahan kosong Jalan Kapling Depkes, Pancoran Mas. Karung tersebut sebenarnya telah terlihat sejak 24 Juli 2026, tetapi awalnya dianggap berisi sampah. Keberadaan jasad baru diketahui pada 4 Agustus 2026 ketika seorang warga berusaha membakar karung itu dan melihat bagian tubuh manusia di dalamnya.
Pencarian Difokuskan ke Aliran Sungai Pitara
Polisi memperoleh petunjuk mengenai lokasi pembuangan bagian tubuh setelah memeriksa pria berinisial SA alias Saepul. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan Polda Metro Jaya, kedua kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Kecamatan Pancoran Mas.
Keterangan tersebut perlu dibuktikan melalui pencarian lapangan. Penyidik tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan orang yang diperiksa. Lokasi pembuangan harus dicocokkan dengan kondisi wilayah, jalur perjalanan, waktu kejadian, serta bukti lain yang ditemukan selama penyelidikan.
Pencarian di aliran sungai mempunyai tantangan tersendiri. Arus air dapat memindahkan benda dari lokasi awal, terutama jika pembuangan terjadi beberapa hari sebelum petugas memperoleh informasi. Sampah, lumpur, tumbuhan air, perubahan debit, serta luasnya jalur sungai dapat memperbesar area yang harus diperiksa.
Polda Metro Jaya menyatakan bagian tubuh korban belum seluruhnya ditemukan ketika SA ditangkap pada Rabu dini hari. Polisi saat itu masih mendalami lokasi pasti sekaligus meminta keterangan terperinci dari orang yang telah diamankan.
โMenurut penulis, pencarian tidak boleh dihentikan hanya karena identitas korban dan terduga pelaku telah diketahui. Setiap bagian bukti tetap diperlukan untuk memastikan perkara dibangun secara utuh.โ
Korban Teridentifikasi sebagai Kunaefi
Polisi kemudian memastikan korban bernama Kunaefi, berusia 51 tahun. Ia tercatat sebagai warga Bojong, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Identitas tersebut terungkap melalui rangkaian pemeriksaan, termasuk pencocokan dengan laporan orang hilang. Istri Kunaefi melaporkan suaminya tidak kunjung pulang kepada Polres Metro Depok pada 25 Juli 2026, atau sehari setelah karung pertama kali terlihat oleh warga di Tanah Merah.
Laporan keluarga menjadi salah satu petunjuk yang membantu penyidik mempersempit pencarian. Polisi menggabungkan informasi orang hilang, hasil identifikasi korban, keterangan saksi, dan temuan di lokasi sebelum mengarah kepada terduga pelaku.
Penetapan identitas juga penting bagi proses pemeriksaan forensik. Dokter dapat membandingkan temuan fisik dengan informasi keluarga, riwayat kesehatan, ciri tubuh, serta data lain yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa jenazah tidak tertukar.
Karung Sudah Berada di Lokasi Selama Beberapa Hari
Kronologi kasus menunjukkan adanya jarak waktu cukup panjang antara pembuangan jasad dan pelaporan kepada polisi. Warga pertama kali melihat karung di lahan kosong pada 24 Juli 2026. Karena dianggap sebagai sampah, karung tersebut tidak langsung diperiksa atau dilaporkan.
Pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, seorang warga mencoba membakar karung itu. Bagian tubuh manusia kemudian terlihat sehingga warga menghubungi kepolisian.
Polsek Pancoran Mas bersama Tim Inafis Polres Metro Depok mendatangi tempat kejadian. Petugas mengamankan area, melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan saksi, dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Jarak waktu tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus diperhitungkan penyidik. Lokasi telah terpapar cuaca, aktivitas warga, hewan, dan api. Keadaan itu dapat memengaruhi benda yang berada di sekitar karung, meskipun tidak otomatis menghapus seluruh petunjuk yang dibutuhkan polisi.
Kondisi Awal Mengarah pada Dugaan Mutilasi
Pemeriksaan awal di lokasi menemukan bahwa jasad berada di dalam karung beras yang dilapisi plastik hitam. Kedua tangan korban terikat, sedangkan bagian kaki tidak berada di dalam bungkusan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyatakan bagian yang ditemukan terdiri atas kepala, badan, dan kedua tangan. Kedua kaki tidak ditemukan mulai dari pangkal paha. Petugas juga menemukan luka terbuka pada tubuh korban.
Temuan tersebut membuat polisi menduga korban mengalami pembunuhan disertai mutilasi. Namun, penyebab pasti kematian serta urutan luka tetap harus ditentukan melalui autopsi dan pemeriksaan laboratorium, bukan hanya berdasarkan pengamatan di tempat penemuan.
Jenazah dibawa ke RS Polri Kramat Jati agar dokter forensik dapat melakukan pemeriksaan lebih lengkap. Hasil autopsi akan menjadi salah satu dasar penyidik dalam menentukan perbuatan yang terjadi sebelum dan sesudah korban meninggal.
Terduga Pelaku Ditangkap di Pandeglang
Tim Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap SA di Kabupaten Pandeglang, Banten. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 04.15 WIB.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika menyatakan SA ditangkap ketika melarikan diri. Ia kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Lokasi penangkapan berada jauh dari tempat penemuan jasad. Penyidik bergerak setelah memperoleh identitas korban, laporan keluarga, keterangan saksi, serta petunjuk lain yang mengarah kepada SA.
Penyebutan SA sebagai terduga pelaku berasal dari keterangan kepolisian pada tahap penyidikan. Penentuan kesalahan secara hukum tetap berada pada proses peradilan setelah penyidik melengkapi berkas, jaksa melakukan penuntutan, dan hakim memeriksa perkara.
Perkenalan Bermula dari Media Sosial
Hasil pemeriksaan awal menyebut Kunaefi dan SA berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026.
Pertemuan tersebut berakhir dengan pertengkaran. Polisi menyatakan SA diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, tubuh korban dipotong pada bagian pangkal paha agar lebih mudah dipindahkan dan jejak kejahatan dapat disembunyikan.
Bagian utama jasad dibungkus menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian dibuang di kawasan Tanah Merah. Kedua kaki dibawa ke lokasi berbeda dan menurut keterangan awal dilemparkan ke aliran sungai di Pitara.
Keterangan ini masih harus diperiksa bersama bukti lain. Penyidik perlu memastikan waktu pertemuan, lokasi kejadian utama, kendaraan yang digunakan, alat yang dipakai, jalur pembuangan, serta kemungkinan adanya orang lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Motif Cekcok Masih Perlu Didalami
Polisi menyebut pertengkaran sebagai pemicu awal berdasarkan pemeriksaan terhadap SA. Meski demikian, istilah cekcok belum menjelaskan secara terperinci penyebab perselisihan maupun keputusan terduga pelaku melakukan kekerasan.
Penyidik masih perlu menggali isi komunikasi sebelum pertemuan, hubungan antara keduanya, barang yang dibawa, tujuan pertemuan, dan kegiatan mereka di kontrakan. Data komunikasi digital dapat membantu menguji apakah pertemuan benar berlangsung secara spontan atau telah disertai rencana tertentu.
Keterangan SA juga harus dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas, riwayat telepon, percakapan media sosial, transaksi, kesaksian pemilik kontrakan, serta warga di sekitar lokasi.
Motif sering mengalami perkembangan selama penyidikan. Penjelasan awal yang diberikan segera setelah penangkapan belum tentu menjadi gambaran terakhir yang digunakan dalam berkas perkara.
โPengakuan terduga pelaku harus ditempatkan sebagai salah satu bahan pemeriksaan, bukan satu satunya dasar untuk menentukan seluruh rangkaian kejadian.โ
Sepeda Motor Korban Dibawa dan Dijual
Selain dugaan pembunuhan dan mutilasi, polisi menemukan petunjuk bahwa sepeda motor milik Kunaefi dibawa oleh SA setelah kejadian. Kendaraan tersebut dibawa menuju Panimbang dan kemudian dijual.
Penjualan sepeda motor dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan motif dan rangkaian perbuatan. Penyidik perlu mengetahui siapa pembelinya, berapa harga yang diterima, dokumen apa yang digunakan, serta apakah pembeli mengetahui asal kendaraan tersebut.
Kendaraan juga dapat membantu menelusuri perjalanan dari kontrakan menuju lokasi pembuangan jasad, aliran sungai Pitara, dan wilayah Banten. Rekaman jalan, bukti pembelian bahan bakar, atau keterangan orang yang melihat kendaraan dapat memperkuat susunan waktu yang dibuat penyidik.
Keberadaan sepeda motor berpotensi menjadi barang bukti apabila berhasil ditemukan. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap jejak biologis, sidik jari, barang tertinggal, atau perubahan pada kendaraan setelah berpindah tangan.
Lokasi Kejadian Tidak Hanya Satu
Perkara ini melibatkan sedikitnya beberapa lokasi yang berbeda. Kontrakan di Cipayung diduga menjadi tempat pertemuan dan pembunuhan. Tanah Merah menjadi lokasi pembuangan bagian utama jasad. Aliran sungai Pitara disebut sebagai tempat pembuangan bagian tubuh lainnya, sedangkan Pandeglang menjadi tempat penangkapan terduga pelaku dan penjualan kendaraan korban.
Banyaknya lokasi membuat penyidik harus melakukan pemeriksaan secara terpisah. Setiap tempat memiliki jenis bukti yang berbeda. Kontrakan dapat menyimpan jejak kekerasan dan proses pembersihan. Lahan kosong dapat memberikan petunjuk mengenai cara jasad diletakkan. Sungai menjadi lokasi pencarian bagian tubuh, sedangkan wilayah penjualan motor berkaitan dengan penguasaan barang milik korban.
Hubungan antarlokasi harus disusun melalui waktu tempuh, rekaman kamera, data telepon, keterangan saksi, dan bukti perjalanan. Kesalahan menentukan salah satu tempat dapat memengaruhi pemahaman mengenai urutan peristiwa.
Pemeriksaan silang diperlukan agar cerita yang disampaikan terduga pelaku tidak berdiri sendiri. Setiap penjelasan harus mempunyai dukungan dari bukti yang dapat diuji.
Bagian Tubuh Diperlukan untuk Pemeriksaan Forensik
Penemuan bagian tubuh yang belum ditemukan dapat membantu dokter menilai pola pemotongan, alat yang digunakan, dan keadaan jaringan. Informasi tersebut dapat dibandingkan dengan benda yang disita dari lokasi atau dari penguasaan terduga pelaku.
Pemeriksaan juga dapat menentukan apakah potongan dilakukan sebelum atau sesudah kematian. Penilaian tersebut membantu penyidik memisahkan luka yang menyebabkan korban meninggal dari tindakan yang dilakukan untuk memindahkan atau menyembunyikan jasad.
Bagian tubuh yang ditemukan di sungai nantinya harus melewati proses identifikasi. Kondisi air dan waktu pembuangan dapat mengubah bentuk jaringan. Karena itu, pencocokan dapat menggunakan pemeriksaan anatomi, data genetik, atau ciri lain yang dinilai oleh dokter forensik.
Pencarian juga berkaitan dengan kepentingan keluarga. Korban berhak diperlakukan secara layak, sementara keluarga membutuhkan kepastian mengenai seluruh bagian jenazah sebelum menjalankan proses pemakaman sesuai keyakinan mereka.
Pemeriksaan Autopsi Menjadi Dasar Penting
Autopsi di RS Polri Kramat Jati tidak hanya bertujuan mengenali identitas. Dokter forensik akan memeriksa luka, memperkirakan penyebab kematian, menilai waktu kematian, serta mengambil sampel yang diperlukan.
Hasil tersebut harus disampaikan melalui laporan tertulis yang dapat digunakan penyidik. Apabila temuan medis berbeda dengan keterangan SA, polisi perlu melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dokter juga dapat membantu menentukan jenis kekuatan yang mengenai tubuh dan kecocokan antara luka dengan alat yang diduga digunakan. Namun, dokter tidak menentukan siapa pelakunya. Identitas pelaku ditetapkan melalui gabungan bukti forensik dan hasil penyidikan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan keterangan resmi mengenai kondisi korban akan disampaikan setelah pemeriksaan dokter forensik selesai. Sampai hasil lengkap diterima, sejumlah informasi masih bersifat temuan awal.
Saksi di Sekitar Lokasi Terus Diperiksa
Warga yang pertama kali melihat karung mempunyai posisi penting dalam penyidikan. Polisi perlu mengetahui waktu karung muncul, kendaraan atau orang yang terlihat di sekitar lahan, perubahan posisi bungkusan, dan kegiatan warga selama karung berada di lokasi.
Saksi yang mencoba membakar karung juga dapat menjelaskan keadaan sebelum bagian tubuh terlihat. Penyidik perlu mencatat bagian mana yang terkena api dan barang apa saja yang berada di sekitar bungkusan.
Selain warga Tanah Merah, polisi dapat memeriksa penghuni di sekitar kontrakan Cipayung, orang yang berada di jalur Pitara, serta pihak yang terkait dengan penjualan sepeda motor di Panimbang.
Jumlah saksi dapat bertambah seiring munculnya petunjuk baru. Satu keterangan mungkin terlihat kecil, tetapi dapat membantu menempatkan terduga pelaku atau kendaraan korban pada jam tertentu.
Bukti Digital Berpotensi Membuka Rangkaian Pertemuan
Perkenalan melalui media sosial membuat bukti digital berpotensi memegang peran besar. Penyidik dapat menelusuri waktu komunikasi, akun yang digunakan, isi percakapan, kesepakatan pertemuan, serta aktivitas setelah kejadian.
Telepon seluler juga dapat menyimpan informasi lokasi, pencarian internet, foto, riwayat panggilan, dan aplikasi transportasi. Data semacam itu perlu diperoleh melalui prosedur hukum serta diperiksa oleh petugas yang memiliki kemampuan forensik digital.
Penghapusan percakapan tidak selalu membuat data hilang sepenuhnya. Penyidik dapat meminta informasi dari perangkat, pencadangan, akun, atau penyedia layanan sesuai kewenangan yang berlaku.
Bukti digital kemudian dicocokkan dengan keterangan saksi dan temuan lapangan. Apabila waktu komunikasi sesuai dengan perjalanan menuju kontrakan atau lokasi pembuangan, susunan kejadian akan menjadi lebih kuat.
Penyidik Masih Harus Menentukan Peran dan Pasal
Penangkapan SA belum menjadi akhir penanganan perkara. Polisi harus menentukan status hukum, menyusun berita acara pemeriksaan, mengamankan alat bukti, dan meminta keterangan ahli.
Pasal yang diterapkan harus didasarkan pada hasil penyidikan, termasuk apakah pembunuhan dilakukan dengan perencanaan, terjadi secara spontan, atau berkaitan dengan pengambilan barang milik korban. Unsur penyembunyian jasad dan penjualan sepeda motor juga perlu diperiksa dalam satu rangkaian.
Pada tahap ini, kepolisian belum mengumumkan secara rinci seluruh pasal dan ancaman pidana yang akan digunakan dalam perkara Kunaefi. Penyidik masih melengkapi temuan forensik serta mencari bagian tubuh korban.
Setelah berkas dinilai cukup, perkara akan diserahkan kepada kejaksaan untuk diteliti. Jaksa dapat meminta penyidik menambah pemeriksaan apabila alat bukti atau susunan pasal belum dianggap lengkap.
Keluarga Menunggu Kepastian dari Proses Penyidikan
Laporan orang hilang yang dibuat istri Kunaefi akhirnya membantu polisi mengenali korban. Namun, keluarga kini masih menunggu hasil autopsi, pencarian bagian tubuh, serta proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Penyampaian informasi kepada keluarga harus dilakukan secara hati hati. Informasi yang belum pasti dapat memperberat beban keluarga dan menimbulkan kabar keliru di masyarakat.
Polisi juga perlu menjaga agar identitas pribadi dan bahan pemeriksaan yang sensitif tidak disebarkan tanpa keperluan penyidikan. Kasus yang mendapat perhatian luas sering memunculkan foto, dugaan hubungan pribadi, atau informasi yang belum diverifikasi.
Pencarian di aliran sungai Pitara menjadi salah satu pekerjaan utama yang masih berjalan. Hasilnya akan menentukan apakah pemeriksaan forensik dapat dilakukan terhadap tubuh korban secara lebih lengkap sekaligus menguji keterangan terduga pelaku mengenai lokasi pembuangan.


Comment