Mengenal Radjiman Wedyodiningrat sebagai Bapak Pajak Indonesia

0
592

Ketika semua orang mendengungkan nama Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai tokoh proklamator Indonesia, apakah ada yang mengenal nama Radjiman Wedyodiningrat? Beliau merupakan salah satu tokoh pendiri Republik Indonesia yang dipilih sebagai ketua BPUPKI. Selain itu beliau juga dikenal sebagai bapak pajak Indonesia.

Kiprah Radjiman di Masa Pergerakan Nasional

Radjiman adalah seorang dokter lulusan Universitas Amsterdam dan memulai karirnya sebagai dokter pemerintah yang bertugas di rumah sakit CBZ Batavia. Usai di Batavia, beliau bertugas di beberapa daerah di pulau Jawa. Selama bertugas di daerah, hatinya mulai berontak melihat kekejaman Belanda. Radjiman memutuskan untuk berhenti sebagai pegawai dan mengabdi sebagai dokter keraton Surakarta.

Di masa pergerakan nasional, Radjiman Wedyodiningrat aktif dalam organisasi Boedi Oetomo dan pernah menjabat sebagai ketua organisasi ini pada tahun1914-1915. Pada tahun 1918, beliau menjadi salah satu anggota Volksraad hingga tahun 1931 sebagai wakil dari Boedi Oetomo.

Karir Politik Radjiman Wedyodiningrat di Masa Pendudukan Jepang

Di masa penjajahan Jepang, Radjiman duduk sebagai anggota Shu Sangi Kai (Dewan Pertimbangan Daerah) Madiun. Pada tahun 1940, beliau diangkat menjadi anggota Chuo Sangi-In (Dewan Pertimbangan Pusat). Ketika Jepang membentuk Poetera untuk membujuk kaum intelektual Indonesia turut melawan sekutu, Radjiman diangkat menjadi anggota Majelis Pertimbangan Poetera.

Peran Penting Radjiman Wedyodiningrat di Masa Pendirian Negara Republik Indonesia

Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia setelah terdesak dalam perang pasifik. Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada akhir Mei 1945 dan menunjuk Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketuanya. BPUPKI inilah yang merancang cikal bakal undang-undang Republik Indonesia yang bernama Undang-Undang Dasar 1945.

Radjiman berperan sebagai pencetus dasar negara. Diawali dari pertanyaan yang dilontarkannya pada saat pembukaan sidang BPUPKI tentang dasar apa yang hendak dipakai saat membentuk negara Indonesia merdeka. Pertanyaan ini kemudian dijawab anggota BPUPKI dengan berbagai usulan tentang dasar negara, di antaranya Bung Karno yang mengusulkan dasar negara yang dinamai Pancasila.

Radjiman Wedyodiningrat dan Pajak di Indonesia

Sejarah pajak di Indonesia ternyata berkaitan dengan proses pembentukan negara, yaitu saat masa sidang BPUPKI. Adalah Radjiman Wedyodiningrat yang pertama kali mencetuskan kata “pajak” pada rapat panitia kecil yang membahas masalah keuangan dalam masa reses BPUPKI. Radjiman mengemukakan lima usulan dan pada butir keempat beliau menyebutkan “Pemungutan pajak harus diatur hukum.”

Pada tanggal 10-17 Juli 1945, BPUPKI menyelenggarakan sidang dengan pembahasan materi keuangan yang memuat tentang pajak. Pada 12 Juli 1945 sidang membahas Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD), Rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi, serta Rapat Bunkakai Pembelaan.

Pada tanggal 14 Juli 1945 disampaikan rancangan kedua UUD yang di dalamnya terdapat coretan asli Radjiman yang mengemukakan bahwa pajak itu penting untuk negara dan harus diatur dengan hukum. Butir kedua pada pasal 23 Bab VII Hal Keuangan menyebutkan “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.”

Pembahasan mengenai keuangan, pajak, dan ekonomi inilah yang mendorong Muhammad Hatta memikirkan dengan serius lalu memasukkan pajak di dalam UUD. Pada akhirnya pajak dimasukkan dalam Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.”

Setelah proklamasi kemerdekaan, Radjiman Wedyodiningrat diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beliau juga lalu menjabat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Radjiman wafat pada tanggal 20 September 1952. Pada tahun 2013, presiden SBY menganugerahi gelar Pahlawan Nasional untuk dokter hebat ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here