Kenali Perbedaan UKM Dan UMKM Secara Mendalam

0
340

Apakah anda pernah terfikirkan apa sih bedanya UKM dan UMKM? Kedua jenis usaha ini merupakan dua jenis usaha yang berasal dari Indonesia.  Selain itu, Kedua jenis usaha ini memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

Peran pemerintah dalam pengembangan UKM dan UMKM sudah dilakukan sejak dahulu. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya dinas-dinas, organisasi yang bekerja sama dengan pemerintah untuk membantu para pelaku UKM dan UMKM dalam mengembangkan usaha ini.

Dibalik itu semua, ternyata masih sedikit dari masyarakat indonesia yang tahu mengenai UKM dan UMKM. Kebanyakan Masyarakat Indonesia menganggap antara UKM dan UMKM itu sama, padahal kenyataannya berbeda. Berikut penjelasan mengenai UKM dan UMKM

Apa itu UKM dan UMKM?

Usaha Kecil Menengah (UKM)

Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah sebuah bentuk usaha bisnis mandiri produktif yang dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha, tetapi tidak berupa anak atau cabang dari perusahaan lain.

Selain itu, menurut surat edaran dari Bank Indonesia Nomor 26/I/KK tentang Kredit Usaha Kecil, UKM merupakan usaha atau bisnis yang mempunyai kekayaan kurang dari 600 juta rupiah. Kekayaan yang dimiliki tersebut tidak termasuk lahan serta bangunan yang digunakan untuk menjalankan usaha.

Pengertian UMKM

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) memiliki arti secara terpisah antara lain:

  • Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah sebuah badan usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha yang meghasilkan keuntungan antara 50 juta sampai dengan 300 juta rupiah.

  • Usaha Kecil

Usaha Kecil merupakan usaha produktif yang bergerak secara mandiri dan dijalankan oleh individu atau badan usaha, dan bukan merupakan anak atau cabang usaha yang telah dimiliki yang telah ada sebelumnya.

Sebuah bisnis dapat dikategorikan sebagai usaha kecil apabila memiliki aset sekitar 50 juta sampai 500 juta dan memiliki omset antara 300 juta sampai 2,5 miliar rupiah.

  • Usaha Menengah

Usaha Menengah merupakan sebuah bisnis yang memiliki skala perdagangan lebih besar dari usaha mikro dan kecil yang dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan anak atau cabang dari usaha yang dimiliki.

Usaha Menengah memiliki aset sebesar 500 Juta sampai 10 miliar rupiah dengan omset antara 2,5 miliar sampai 50 miliar rupiah.

Perbedaan UKM dan UMKM

Dari penjelasan diatas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa UKM dan UMKM memiliki perbedaan sebagai berikut :

  • Modal Usaha

Perbedaan pertama yang paling mencolok adalah dari segi modal usahanya. Modal yang digunakan oleh UKM untuk mendirikan usaha mereka antara sekirtar 50 juta rupiah. Lalu, untuk UMKM modal yang diperlukan sebesar 300 juta rupiah. Modal usaha tersebut bisa didapatkan melalui bantuan dana dari pemerintah

Dengan hadirnya peran pemerintah bagi UMKM dapat membantu pemerintah, dikarenakan UMKM memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonimian nasional. Berbeda dengan UKM yang usahanya dimiliki oleh individu dan memilki keuntungan yang kecil

  • Jumlah Pekerja

Perbedaan kedua antara UKM dan UMKM dalam segi jumlah pekerjanya dalam menjalankan usaha. UKM memiliki jumlah pekerja antara 5 sampai dengan 19 orang pekerja. Sedangkan UMKM membutuhkan jumlah pekerja mulai dari 20 sampai 100 orang pekerja.

Banyaknya pekerja yang dimiliki UMKM ini tentu juga berbanding lurus dengan semakin banyaknya keuntungan yang didapat. Selain itu, banyaknya pekerja yang dimiliki juga mampu mempercepat efesiensi dan produktivitas usaha yang dijalankan.

  • Omset

Perbedaan selanjutnya terletak pada omset yang didapat. Omset dari UKM yang didapat dibawah 200 juta rupiah. Sedangkan UMKM mampu meraih omset penjualan yang lebih besar, yaitu antara 200 juta sampai dengan 300 juta rupiah.

Maka bisa dikategorikan, jika sebuah usaha memiliki omset dibawah 200 juta rupiah, maka usaha tersebut masuk kedalam UKM. Sedangkan usaha yang memiliki omset 200 juta sampai 300 juta rupiah termasuk UMKM.

  • Aset dan Jumlah Kekayaan

Sangat tampak jelas bahwa dari pengertian yang dimiliki oleh UKM dan UMKM, terdapat perbedaan aset dan jumlah kekayaan yang dimiliki. Aset dan kekayaan yang dimiliki oleh UKM adalah lebih kecil dari pada UMKM.

Dari penjelasan diatas, terdapat perbedaan yang signifikan antara UKM dan UMKM mulai dari skala bisnis, aset, modal, dan kekayaan yang dimiliki. Adanya UKM dan UMKM ini sangat memberikan hal positif dalam membantu perekonomian para pelakunya, memerikan produk yang baik bagi konsumen, dan dapat meningkatkan perekonimian Indonesia menuju lebih baik lagi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here